Beranda | Artikel
Shalat Jumat Boleh Di Lapangan
Jumat, 10 Agustus 2018

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah.

Berikut dalil-dalil pendapat ini:

Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ.

Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya).

Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid.

Dalil kedua:

Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid.

Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied.

Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan.

Dalil keempat:

Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata:

ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط

“Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.”

Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid.

Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak?

Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan?

Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah.

Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman:

لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman:

لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ

agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64).

Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka.

Amiin…


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/32204-shalat-jumat-boleh-di-lapangan.html